Kamis, 13 Januari 2011

CONTOH MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MOU)

MEMORANDUM OF UNDERSTANDING
(NOTA KESEPAHAMAN)

 

ANTARA

......................................

dengan

......................................



Pada hari ini ……………., tanggal …………… bulan…………………… tahun ………… (…………………) bertempat di……………………., PARA PIHAK yang bertanda-tangan di bawah ini :

  1. ……………………, (tulis jabatan)……………. dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama (nama kantor)…………………………….., yang berkedudukan di Jl…………………………., untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
  2. ……………………, (tulis jabatan)……………. dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama (nama kantor)…………………………….., yang berkedudukan di Jl…………………………., untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.


PARA PIHAK tetap bertindak sebagaimana tersebut di atas dengan ini menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut :
  • PIHAK PERTAMA adalah suatu perusahaan, yang berbadan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang bergerak di bidang usaha …………
  • PIHAK KEDUA adalah ……………………………………………………
  • Bahwa PARA PIHAK dalam hal ini bermaksud melakukan kerjasama ………

Atas dasar pertimbangan yang diuraikan tersebut di atas, PARA PIHAK selanjutnya menerangkan dengan ini telah sepakat dan setuju untuk mengadakan Memorandum of Understanding/Nota Kesepahaman kerjasama yang saling menguntungkan  dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :

PASAL 1
Nota Kesepahaman ini adalah sebagai langkah awal dalam rangka usaha kerjasama yang saling menguntungkan dengan memanfaatkan potensi, keahlian dan fasilitas yang dimiliki masing masing pihak dalam rangka ………………………………………………………......................................

PASAL 2
Ruang lingkup pekerjaan yang disepakati dalam Nota Kesepahaman ini adalah sebagai berikut 
1.    ……………………………………………………………………………………………………
2.    ……………………………………………………………………………………………………

PASAL 3
Untuk melaksanakan satuan pekerjaan pada pasal 2 di atas, PARA PIHAK akan membuat perjanjian Kerjasama yang memuat hak dan kewajiban, kedudukan serta peran dan fungsi masing masing pihak.


PASAL 4
Biaya yang timbul atas pelaksanaan Nota Kesepahaman ini akan ditanggung bersama oleh masing-masing PIHAK dalam Nota Kesepahaman ini.

PASAL 5
1.    Nota Kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu ...... (.......) bulan/tahun, terhitung mulai sejak Nota Kesepahaman ini ditandatangani dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu tertentu yang disepakati oleh PARA PIHAK, sebelum atau setelah Nota Kesepakatan ini berakhir.
2.    Apabila ketentuan mengenai jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas tidak segera ditindaklanjuti sebagaimana pelaksanaan ketentuan Pasal 3 dalam Nota Kesepahaman ini, maka dengan sendirinya kesepakatan kerjasama saling menguntungkan ini batal dan/atau berakhir.
                                                                                          
Demikian Menorandum of Understanding/Nota Kesepahaman ini dibuat rangkap 2 (dua), disepakati dan ditandatangani oleh PARA PIHAK dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani, tanpa ada tekanan, pengaruh, paksaan dari pihak manapun, dengan bermaterai cukup, dan berlaku sejak ditanda-tangani.


                PIHAK PERTAMA,                                                        PIHAK KEDUA




        ..............................                                                 ..........................                         



Selasa, 11 Januari 2011

CONTOH PERJANJIAN PERDAMAIAN

SURAT PERJANJIAN PERDAMAIAN 
(Acte van Dading)
  
Antara
 ---------------------------------------
dengan

 --------------------------


Pada hari ini ---------, tanggal ------ bulan --------- tahun -------------------- (----------------------) bertempat di -----------------------------------------------------------, PARA PIHAK yang bertanda-tangan di bawah ini :

  1. ---------------------, (nama kantor/status pekerjaan) -----------, beralamat -----------------------------------------------------------------------------------------------, untuk selanjutnya disebut sebagai  PIHAK PERTAMA.   
  2. ----------------, (nama kantor/status pekerjaan) -----------, beralamat -----------------------------------------------------------------------------------------------, untuk selanjutnya disebut sebagai  PIHAK KEDUA.

PARA PIHAK tetap bertindak sebagaimana tersebut di atas dengan ini menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut :
  • Bahwa antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah terjadi Permasalahan/Perselisihan Hukum sehubungan dengan -------------- ;
  • Bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk menyelesaikan Permasalahan/Perselisihan Hukum diluar Pengadilan (out of court settlement) ;  
  • Bahwa Pihak Kedua bersedia melaksanakan kewajiban hukum sebagaimana yang telah disepakati dengan Pihak Pertama.
  
MENIMBANG DAN MENGINGAT :

  1. Surat Kuasa Khusus, tanggal  ……………, tertanggal----------------------;
  2. Surat Somasi, tertanggal ----------------, tertanggal ----------------; 
  3. Surat Kuasa Khusus, -------------------, tertanggal ------------------;  
  4.  Tanggapan atas Somasi, tertanggal ------------------------------ ;
  5.  Hasil Pertemuan antara ---------------- dengan -----------------------, pada tanggal ------------------------------- di Kantor ---------------------------- ;

MENYATAKAN :

Kedua Belah Pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam Surat Perjanjian Perdamaian dengan ketentuan dan syarat sebagai berikut :

1.    PIHAK PERTAMA bersedia tidak akan melakukan pengaduan apapun, lisan maupun tulisan bersedia tidak akan melakukan rencana/perbuatan tuntutan atau gugatan apapun terhadap PIHAK KEDUA,  karena tuntut menuntut atau gugat menggugat pada akhirnya hanya akan merugikan PARA PIHAK, baik moril maupun materiil.
2.    PIHAK PERTAMA menyatakan bahwa PIHAK KEDUA tidak bersalah apapun dan tidak bisa dibebankan tanggung jawab hukum apaupun terhadap peristiwa yang menimpa PIHAK PERTAMA dan PIHAK PERTAMA menjamin tidak ada lagi keluhan, aduan, gugatan, tuntutan, ancaman, paksaan atau cara apapun terhadap PIHAK KEDUA yang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA atau pihak manapun yang mengatasnamakan atau bersimpati kepada PIHAK PERTAMA.
3.    PIHAK KEDUA menyetujui memberikan bantuan kemanusiaan kepada PIHAK PERTAMA sebagai tanda prihatin/simpati/tali asih terhadap ---------------- atau kejadian yang menimpa PIHAK PERTAMA, dan surat perjanjian perdamaian ( acte van dading) ini merupakan alat bukti yang sah atas pemberian bantuan kemanusian tersebut.
4.    PIHAK PERTAMA dengan ini menerima dengan baik bantuan kemanusiaan  sebagaimana tersebut butir 3 diatas serta dengan ini PIHAK PERTAMA membebaskan PIHAK KEDUA dari segala tuntutan hukum, baik secara perdata maupun pidana, tuntutan disiplin dan atau etika.
5.    Bahwa segala permasalahan dan urusan yang berkenaan antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA tersebut diatas dinyatakan selesai dengan tuntas.
6.    Bahwa selanjutnya dengan ini PARA PIHAK telah saling memberikan tanda bebas dan lunas sepenuhnya antara pihak yang satu dengan pihak yang lainnya, sehingga dengan ini pula PARA PIHAK menyatakan bahwa antara pihak yang satu terhadap pihak yang lainnya tidak akan ada gugat-menggugat dan/atau tuntut-menuntut lagi dalam bentuk apapun dan dengan cara bagaimanapun mengenai hal-hal tersebut diatas, baik sekarang maupun yang akan datang.
7.    Bahwa pernyataan dimaksud dalam butir-butir diatas, merupakan bagian yang terpenting dan tidak dapat ditarik kembali oleh PARA PIHAK baik sekarang maupun yang akan datang. 
8.    PARA PIHAK berpendapat bahwa permasalahan ini dinyatakan telah selesai dengan tuntas, melalui jalan musyawarah mufakat damai, dan perdamaian ini mengakhiri semua sengketa maupun pengaduan dan semua proses pemeriksaan baik ditingkat Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan mencegah timbulnya perkara, baik perdata maupun pidana serta perdamaian ini tidak dapat dibantah atau dibatalkan dengan alasan apapun juga.
9.    Perjanjian perdamaian ini, penafsiran dan pelaksanaannya, serta segala akibat yang ditimbulkan darinya diatur dan tunduk kepada hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
10. Apabila suatu ketentuan dalam perjanjian perdamaian ini karena suatu alasan dinyatakan sebagai tidak berlaku, tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan, maka ketentuan lain dari perjanjian perdamaian ini tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya.
11. Perjanjian perdamaian ini ditandatangani dalam bahasa Indonesia dan telah dibaca oleh PARA PIHAK serta isinya telah dipahami.

Demikian surat perjanjian perdamaian (dading) ini, dibuat PARA PIHAK dalam keadaan sadar, tanpa ada tekanan dan paksaan dari pihak manapun, bermaterai cukup dibuat dan ditanda-tangani rangkap 2 (dua) dengan isi dan kekuatan hukum yang sama dan disaksikan dan diketahui para saksi.


         PIHAK PERTAMA,                                                            PIHAK KEDUA



____________________                                                        ______________


Kamis, 06 Januari 2011

PENDAFTARAN MENJADI ANGGOTA KAMAR DAGANG & INDUSTRI (KADIN)

Bagi korporasi yang ingin mendaftarkan diri sebagai anggota KADIN, berikut ini persyaratan dan prosedur pengurusan untuk mendapatkan Kartu Tanda Anggota :

1.       Pesyaratan Administasi.
·             Meminta formulir pendaftaran anggota KADIN dan mengisinya secara lengkap (lihat contoh formulir http://www.kadin-indonesia.or.id/id/doc/AB-FormulirPendaftaran.pdf)  ;
·             Melapirkan dokumen legalitas korporasi seperti :
-         Kartu Tanda Penduduk Direktur ;
-         Foto  berwarna 4x6cm 6 lembar ;
-         Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) ;
-         Akta Anggaran Dasar perusahaan yang disertai dengan pengesahan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia ;
-         Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dari Dinas Perdagangan ;
-         Nomor Pokok Wajib Pajak ;
-         Neraca keuangan tahun buku terakhir ;
·             Membayar setor uang pangkal dan uang iuran anggota sekaligus untuk sisa tahun takwin terhitung dari bulan pendaftaran sampai dengan bulan Desember tahun pendaftaran.

2.       Prosedur
Pendaftaran melalui KADIN Kabupaten/Kota tempat domisili usahanya atau melalu anggota luar biasa yang ditetapkan oleh KADIN Indonesia dengan mengisi formulir A dan kelengkapan dokumen-dokumen.

Selasa, 04 Januari 2011

Merapi Mulai Mereda,Yogyakarta Masih Memanas


Menyimak rencana Pemerintah Republik Indonesia mengajukan RUU DI Yogyakarta, ke Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, layaknya telah memperlihatkan keadaan bahwa masyarakat Yogyakarta sampai dengan saat ini masih belum bisa lepas dari kondisi status “siaga”. Berbeda dengan status sebelumnya, status siaga kali ini tidak berkaitan dengan fenomena gunung merapi, akan tetapi berkaitan dengan iklim dialetika perpolitikan yang sedang berkembang saat ini di Yogyakarta. Dialetika ini muncul berkenaan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Daerah Yogyakarta tentang penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dialetika ini menarik  sekali untuk disimak, dikarenakan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tidaklah sama dengan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur di daerah-daerah lain. Hal ini mengingat eksistensi kedekatan rakyat Yogyakarta dengan Keraton Yogyakarta.
Keadaan demikian menjadi sangat kontroversi apabila Keistimewaan Yogyakarta kemudian dinilai sebagai bagian dari monarki, sedangkan berdasarkan konsep ketata negaraan Indonesia yang ada adalah Indonesia sebagai negara kesatuan yang berbentuk Republik. Pertanyaan kemudian adalah apakah Keistimewaan Yogyakarta bertabrakan dengan konstitusional Negara Republik Indonesia? Terhadap pertanyaan tersebut jelas mengisyarakatkan adanya pro kontra yang berkembang dimasyarakat, bahwa masyarakat yang pro akan menilai dan mungkin beranggapan bahwa hal itu merupakan bentuk penegakan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan pendapat masyarakat yang kontra akan RUU tersebut, mungkin beranggapan bahwa RUU DIY mengandung kepentingan politik untuk melemahkan Keistimewaan Keraton Yogyakarta.
Terlepas dari pro dan kontra tersebut bila ditinjau berdasarakan konstitusional Negara Republik Indonesia, bukankah ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 18B UUD 1945 ayat (1) dan (2) telah melahirkan peraturan pelaksanaan tentang otonomi daerah yang bersifat khusus dan istimewa. Misalnya seperti Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Propinsi Papua , dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darusalam yang kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Kalaupun kemudian didalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menyatakan “Gubernur, Bupati, Walikota masing-masing sebagai Kepala Daerah Propinsi, Kabupaten, dan Kota dipilih secara DEMOKRATIS". Frase yuridis "demokratis" dimaksud apakah harus melalui PEMILU?. Tentunya apabila merujuk kepada UUD 1945, penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur melalui PEMILU tidaklah diartikan sebagai ketentuan konstitusional yang bersifat mutlak dan absolut. Hal ini mengapa, dikarenakan didalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 telah mengisyaratkan bahwa PEMILU hanya diselenggarakan untuk memilih DPR, DPD, Presiden dan wakil, dan DPRD.  Sehingga apabila penetapan Gubernur dan Wakil Gurbenur DIY tidak diselenggarakan melalui PEMILU, bukan berarti penetapan itu yang bertabrakan dengan kontitusi maupun nilai-nilai demokrasi untuk menentukan RUU Keistimewaan DIY. Lebih dari itu, bukankah pengakuan dan penghormatan atas satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa, di era pasca reformasi mendapat porsi lebih daripada era sebelumnya (orde lama-orde baru). Andaipun RUU DIY kemudian disahkan menjadi undang-undang, pengesahan RUU DIY diharapkan mampu menjawab pelaksanaan Good Civil Gorvenance.
(http://www.facebook.com/home.php#!/note.php?note_id=174150945937489)