Kamis, 06 Januari 2011

PENDAFTARAN MENJADI ANGGOTA KAMAR DAGANG & INDUSTRI (KADIN)

Bagi korporasi yang ingin mendaftarkan diri sebagai anggota KADIN, berikut ini persyaratan dan prosedur pengurusan untuk mendapatkan Kartu Tanda Anggota :

1.       Pesyaratan Administasi.
·             Meminta formulir pendaftaran anggota KADIN dan mengisinya secara lengkap (lihat contoh formulir http://www.kadin-indonesia.or.id/id/doc/AB-FormulirPendaftaran.pdf)  ;
·             Melapirkan dokumen legalitas korporasi seperti :
-         Kartu Tanda Penduduk Direktur ;
-         Foto  berwarna 4x6cm 6 lembar ;
-         Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) ;
-         Akta Anggaran Dasar perusahaan yang disertai dengan pengesahan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia ;
-         Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dari Dinas Perdagangan ;
-         Nomor Pokok Wajib Pajak ;
-         Neraca keuangan tahun buku terakhir ;
·             Membayar setor uang pangkal dan uang iuran anggota sekaligus untuk sisa tahun takwin terhitung dari bulan pendaftaran sampai dengan bulan Desember tahun pendaftaran.

2.       Prosedur
Pendaftaran melalui KADIN Kabupaten/Kota tempat domisili usahanya atau melalu anggota luar biasa yang ditetapkan oleh KADIN Indonesia dengan mengisi formulir A dan kelengkapan dokumen-dokumen.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar