Bagi korporasi yang ingin mendaftarkan diri sebagai anggota KADIN, berikut ini persyaratan dan prosedur pengurusan untuk mendapatkan Kartu Tanda Anggota :
1. Pesyaratan Administasi.
· Meminta formulir pendaftaran anggota KADIN dan mengisinya secara lengkap (lihat contoh formulir http://www.kadin-indonesia.or.id/id/doc/AB-FormulirPendaftaran.pdf) ;
· Melapirkan dokumen legalitas korporasi seperti :
- Kartu Tanda Penduduk Direktur ;
- Foto berwarna 4x6cm 6 lembar ;
- Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) ;
- Akta Anggaran Dasar perusahaan yang disertai dengan pengesahan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia ;
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dari Dinas Perdagangan ;
- Nomor Pokok Wajib Pajak ;
- Neraca keuangan tahun buku terakhir ;
· Membayar setor uang pangkal dan uang iuran anggota sekaligus untuk sisa tahun takwin terhitung dari bulan pendaftaran sampai dengan bulan Desember tahun pendaftaran.
2. Prosedur
Pendaftaran melalui KADIN Kabupaten/Kota tempat domisili usahanya atau melalu anggota luar biasa yang ditetapkan oleh KADIN Indonesia dengan mengisi formulir A dan kelengkapan dokumen-dokumen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar